Pada awal pekan ini, aparat Singapura menangkap dan
mengadili 44 pria terkait kasus seks komersil dengan gadis di bawah umur.
Ternyata, salah satu di antaranya adalah seorang pria Indonesia yang akan
menikah pada 2 Juni mendatang. Reyner Desvando Suhartono, WNI berusia 28 tahun
itu merupakan seorang pengusaha yang memiliki perusahaan pengolahan air dan
properti di Singapura. Di pengadilan, diungkapkan bahwa Reyner telah
menggunakan jasa seorang pelacur di bawah umur pada 24 September 2010 lalu di
sebuah apartemen di Singapura.
Reyner kemudian membayar pekerja seks
tersebut sebesar 450 dolar Singapura atau sekitar Rp 3,2 juta. Demikian seperti
dilansir oleh Channel News Asia, Kamis (19/4/2012). Dalam persidangan yang
digelar hari ini, Reyner mengajukan permohonan yurisdiksi untuk meninggalkan
Singapura dan kembali Jakarta karena suatu urusan. Pengusaha muda itu meminta
diberi kesempatan kembali ke Jakarta sebanyak 2 kali, yakni pada 20-29 April
dan 16 Mei-6 Juni.
Di persidangan, pengacara Reyner,
Edmond Pereira memastikan kliennya akan kembali ke Singapura tepat waktu,
karena memiliki kepentingan bisnis di Singapura. Pengadilan pun mengabulkan
permohonan tersebut. Karenanya, Reyner akan kembali ke Jakarta besok (20/4)
untuk mengurus persiapan pernikahannya. Hakim Lim Tse Haw memerintahkan agar
Reyner membayar jaminan sebesar 30 ribu dolar Singapura (Rp 219 juta). Selain
itu, Reyner juga diminta untuk menyampaikan jadwal perjalanannya secara detail
dan juga kontak yang bisa dihubungi di Indonesia kepada para penyidik di
kepolisian sebelum dia berangkat ke Jakarta.
Diketahui bahwa di Singapura,
prostitusi umumnya memang diperbolehkan. Namun jika prostitusi tersebut
dilakukan dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun maka akan dikenai
pidana. Perbuatan tersebut terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara dan denda.
0 komentar :
Posting Komentar